Krisdayanti Datangi Dua TPS, Warga Berswafoto, Bawaslu Kota Batu Minta Klarifikasi 

- 14 Februari 2024, 21:33 WIB
Badan Pengawas Pemilu Kota Batu (Bawaslu Kota Batu) saat memanggil Krisdayanti setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang kehadirannya di TPS yang tidak berhak memilih
Badan Pengawas Pemilu Kota Batu (Bawaslu Kota Batu) saat memanggil Krisdayanti setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang kehadirannya di TPS yang tidak berhak memilih /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Krisdayanti, calon anggota DPR RI dari Partai PDIP daerah pemilihan Malang Raya, menyedot perhatian pada pemilu 2024. Diva mendatangi TPS 19 dan 28 di Desa Pesanggrahan, padahal TPS yang ditunjuknya adalah nomor 30 di desa yang sama. Hal ini sempat membuat heboh masyarakat karena ada indikasi adanya kegiatan kampanye. Hal ini terjadi, pada Rabu (14/2/2024).

Badan Pengawas Pemilu Kota Batu (Bawaslu Kota Batu) memanggil Krisdayanti setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang kehadirannya di TPS yang tidak berhak memilih. 

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait alasan kedatangan Krisdayanti ke TPS 19 dan 28 Desa Pesanggrahan.

Mardiono, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, menyatakan, mereka meminta foto masyarakat sebagai bukti kehadiran Krisdayanti di TPS yang tidak seharusnya ia pilih. Bukti itu digunakan untuk memanggil Krisdayanti guna dimintai klarifikasi.

"Hasil klarifikasi menunjukkan Krisdayanti hadir di TPS yang tidak seharusnya memilih, hanya menemani ibu dan stafnya,” jelasnya.

Diketahui, ibunda Krisdayanti tercatat sebagai pemilih di TPS 19, sedangkan jajarannya tercatat di TPS 28. Mereka pindah ke Kota Batu dari Jakarta. Krisdayanti sendiri terdaftar sebagai pemilih di TPS 30 Desa Pesanggrahan.

"Pernyataan Krisdayanti tersebut menunjukkan tidak ada kegiatan kampanye untuk mempengaruhi pemilih di TPS ini,” terangya.

Bawaslu Kota Batu akan tetap melanjutkan penyelidikannya. Menurut Mardiono, jika kehadirannya tidak disengaja, maka hal itu tidak dianggap pelanggaran, asalkan tidak bermaksud menampilkan dirinya sebagai pemilih. 

Namun jika ditemukan pelanggaran maka akan dilaporkan sebagai pelanggaran pemilu. Makanya ketika kita menerima masukan dari masyarakat, kita merespon dengan cepat. 

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: BAWASLU KOTA BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah