Sebelumnya, terdapat laporan dari seorang pemohon yang mengeluhkan proses yang berlarut-larut dalam pengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Meskipun telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan sejak tahun 2023 atau sekitar 10 bulan yang lalu, prosesnya belum juga rampung.
Pemohon itu mengatakan bahwa sejak Juli 2023, ia telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk pemecahan bidang tanah di Kecamatan Junrejo, namun hingga saat ini proses tersebut belum juga selesai.
Petugas BPN saat itu menjelaskan bahwa proses kepengurusan seharusnya sudah selesai karena dalam sistem telah tercatat D.I 208 yang merupakan daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang telah dilakukan.
BPN Batu berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini dalam pekan ini, namun janji itu tertunda lagi karena Haris Suharto, mantan Kepala BPN Batu, belum memberikan tanda tangan.
BPN Kota Batu juga menghimbau kepada semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama dalam mempercepat penyelesaian proses pecah bidang tanah ini agar dapat memberikan kepastian hukum dan kepuasan kepada masyarakat.
Pihak BPN Kota Batu berjanji akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan proses ini dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(grs)***