Pemkot Batu..! Tertibkan Banner Ilegal, Demi Estetika dan Ketertiban Kota

- 27 Juni 2024, 15:50 WIB
Contoh banner milik DPD PKS Kota Batu terletak di perempatan Jalan WR Supratman
Contoh banner milik DPD PKS Kota Batu terletak di perempatan Jalan WR Supratman /Raka/MALANGRAYA.CO

Langkah ini diambil setelah rapat koordinasi antara beberapa dinas terkait, termasuk DPMPTSP, Satpol PP, dan Kesbangpol.

Tindakan ini dianggap krusial untuk menjamin kelancaran Pilwali Kota Batu 2024 tanpa mengorbankan estetika kota.

Abdul Rais, Kasatpol PP Kota Batu, menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan wali kota, setiap atribut yang melanggar aturan akan segera dicopot. Penertiban akan difokuskan pada area jalan protokol dan dilakukan dengan tegas namun hati-hati.

"Langkah-langkah berlandaskan prinsip perlu dijalankan dengan tegas namun tetap dengan kehati-hatian. Oleh karena itu, sebagai pedoman, banner yang tidak dilengkapi stiker perizinan dapat dikonfirmasi sebagai banner yang tidak memiliki izin. Namun demikian, kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang yang menangani perizinan untuk memastikan bahwa semua ketentuan telah dipatuhi," terangnya baru-baru ini.

Badrut Thamam dari Bakesbangpol Kota Batu menambahkan bahwa pemasangan atribut politik diizinkan tanpa biaya selama mematuhi peraturan yang ada. Semua pihak wajib memperoleh izin untuk menjaga keindahan Kota Batu.

Tauchid Baswara, perwakilan DPMPTSP, menyampaikan bahwa semua bentuk reklame harus terdaftar melalui aplikasi SICANTIK.

"Setiap entitas yang ingin melakukan pemasangan banner di Kota Batu diwajibkan untuk memperoleh izin terlebih dahulu guna memastikan keindahan dan ketertiban kota dapat terjaga. Tim kami akan mengambil tindakan terhadap banner yang terpasang tanpa izin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” timpal Tauchid.

Setelah proses perizinan, pemohon akan diberikan stiker sebagai bukti izin yang wajib ditempel pada banner. Pemohon diberi waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, untuk menyelesaikan proses pendaftaran atau pelaporan pemasangan banner.

"Setelah proses perizinan tuntas dalam waktu 48 jam, pemohon akan diberikan stiker yang berfungsi sebagai tanda bukti izin yang wajib dilekatkan pada banner terkait. Kami mengharapkan semua pihak yang terlibat untuk melakukan pendaftaran atau melaporkan pemasangan banner paling lambat pada Senin, (24/6/2024).

Penertiban ini merupakan langkah konkret Pemkot Batu dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan dan menjaga keindahan serta ketertiban kota.(grs)***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Pemkot Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah