Layanan SIM di Malang Kembali Dibuka, Ini Deadline Pengurusan Perpanjangan!

- 16 April 2024, 07:49 WIB
Layanan SIM di Malang kembali beroperasi setelah libur panjang Lebaran 2024.
Layanan SIM di Malang kembali beroperasi setelah libur panjang Lebaran 2024. /humas.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Setelah libur Idul Fitri dan cuti Lebaran 2024, layanan pengurusan SIM, baik di Kota Malang maupun Kabupaten Malang, kembali beroperasi mulai Selasa, 16 April 2024, ini. Bagi yang masa berlaku SIM-nya telah habis, disarankan segera mengurus perpanjangan.

Melansir pengumuman resminya, Satpas Polresta Kota Malang dan Satpas Polres Malang sama-sama membuka kembali layanan SIM pada 16 April 2024. Bagi yang masa berlaku SIM-nya telah habis bersamaan cuti Lebaran kemarin, bisa mengurus perpanjangan sampai 20 April 2024.

Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024, dapat melakukan proses perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya yaitu pada tanggal 16-20 April 2024,” tulis pengumuman resmi Satpas Polresta Malang Kota dalam Instagram.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SIM Malang, Cek Juga Biaya dan Lokasinya!

Bagi pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut di atas, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” sambung Satpas Polresta Malang Kota.

Kebijakan yang sama diterapkan Satpas Polres Malang. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis selama cuti Lebaran kemarin, diberi dispensasi pengurusan perpanjangan sampai dengan 20 April 2024. Jika terlewat tanggal tersebut, diberlakukan proses mekanisme SIM baru.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain fotokopi KTP 3 lembar, fotokopi SIM 3 lembar, surat keterangan sehat, dan surat keterangan lulus tes psikologi. Khusus WNA, ada syarat tambahan yaitu dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Lokasi SIM Corner di Malang, Layanan Praktis dan Cepat

Apabila syarat sudah komplet, pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk verifikasi data di Satpas terdekat karena sekarang sistem sudah online. Nantinya, akan dilakukan identifikasi data (foto, tanda tangan, sidik jari), dilanjutkan dengan pembayaran PNBP. Setelah PNBP lunas, maka pemohon akan mendapatkan SIM mereka.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polres Malang Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah