KPU Kota Malang Buka Pendaftaran Anggota PPK 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya!

- 24 April 2024, 08:38 WIB
KPU Kota Malang telah membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024.
KPU Kota Malang telah membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024. /Instagram/@kpukomal

MALANGRAYA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran untuk PPK dibuka mulai 23 April 2024, sedangkan untuk PPS mulai 2 Mei 2024.

Hai #temanpemilih ... Pendaftaran telah dibuka, persiapkan berkas dokumenmu, pastikan dirimu terdaftar sebagai Pemilih dan Tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik,” tulis KPU Kota Malang dalam akun Instagram resmi mereka.

Baca Juga: Pendaftaran PPK KPU Kota Batu 2024 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Batas Akhirnya

Syarat Anggota PPK Kota Malang 2024

  • Warga negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPK Kota Malang 2024

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
  • Fotokopi KTP-el sebanyak 1 lembar.Fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan 12 poin bermeterai (format SIAKBA).
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, klinik, atau rumah sakit, di dalamnya terdapat tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup (format SIAKBA).
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
  • Surat keterangan dari partai politik, bagi calon anggota PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat nama dan identitas calon anggota PPK apabila identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi PPK yang nama dan identitasnya digunakan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Jadwal Pendaftaran PPK Kota Malang 2024

  • Kelengkapan dokumen bisa disampaikan ke KPU Kota Malang sejak 23 sampai 29 April 2024.
  • Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui laman siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik ke Kantor KPU Kota Malang di Jalan Bantaran No. 6, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang.
  • Jam layanan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB pada 23 sampai 28 April 2024.
  • Jam layanan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB pada 29 April 2024.

Sementara itu, untuk pendaftaran anggota PPS, baru dibuka pada tanggal 2 sampai 8 Mei 2024. Sayangnya, pihak KPU Kota Malang belum mengumumkan secara resmi apa saja persyaratan menjadi anggota PPS untuk Pilkada 2024.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: KPU Kota Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x