Lebih lanjut, PJT I telah mendapatkan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang memungkinkan untuk melanjutkan proses konstruksi SPAM Bango.
"Kami berharap dukungan dan doa dari semua pihak agar proses pembangunan ini dapat berjalan lancar dan manfaat SPAM Malang segera dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.
Ia juga mengantisipasi terkait pembangunan SPAM Bango dapat terselesaikan tepat waktu, agar manfaatnya segera dapat dirasakan oleh warga Kota Malang.(grs)***