Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Jadi Syarat Mengurus SKCK

- 27 Februari 2024, 15:26 WIB
BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus SKCK.
BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus SKCK. /polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Mulai Jumat, 1 Maret 2024, bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bagi mereka yang belum memiliki BPJS Kesehatan, bisa mendaftar secara online lewat ponsel atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran sesuai kategori kepesertaan.

Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis BPJS Kesehatan dalam akun Instagram resminya di @bpjskesehatan_ri yang dikutip pada Selasa, 27 Februari 2024.

Dalam masa uji coba, ada enam wilayah Kepolisian Daerah (Polda) yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SKCK, yakni Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat. Berikut wilayah yang akan mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK.

Wilayah Wajibkan BPJS Kesehatan untuk Syarat SKCK

  • Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji
  • Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan
  • Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan
  • Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini
  • Polda Bali: Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan
  • Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas

Apabila belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, cara mendaftarnya sebenarnya cukup mudah. Anda bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan di daerah Anda. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan lewat WhatsApp (Pandawa) melalui nomor 08118165165 (beroperasi Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB) atau secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (per 1 Januari 2021, peserta kelas III membayar iuran Rp35.000 per bulan dan sisanya mendapatkan subsidi pemerintah)
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan minimal tanggal 10 setiap bulannya.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah