Catat! Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2024

- 4 Juni 2024, 08:20 WIB
Mengurus pembuatan SIM sekarang harus menyertakan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Mengurus pembuatan SIM sekarang harus menyertakan kartu peserta BPJS Kesehatan. /humas.polri.go.id

“Latar belakang aturan ini adalah sebagai bentuk perlindungan bagi pemohon SKCK. Uji berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Mei 2024,” terang Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, ketika itu.***

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah