Deadline Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah Mungkinkan untuk Bertarung Di Pilkada, Mendagri Ungkap Aturan Main!

- 19 Juni 2024, 17:55 WIB
Pj Kepala Daerah Belum Ada yang Mundur Jelang Pilkada 2024, Mendagri Tegaskan Aturan Pengunduran Diri
Pj Kepala Daerah Belum Ada yang Mundur Jelang Pilkada 2024, Mendagri Tegaskan Aturan Pengunduran Diri /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

MALANGRAYA.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, hingga Rabu, 19 Juni 2024, belum satu pun Penjabat (Pj) kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mendagri menegaskan bahwa Pj kepala daerah harus menginformasikan rencana pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan Juli, guna memungkinkan persiapan pengganti yang tepat.

Dalam pernyataannya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Tito mengatakan, "Untuk yang menjadi kepala daerah kami belum tahu, tetapi kami sudah mendengar ada beberapa Pj yang akan running."

Tito mengungkapkan bahwa ia telah mengadakan komunikasi secara intens melalui Zoom Meeting dengan para Pj kepala daerah, mengingatkan mereka tentang prosedur yang harus diikuti jika memutuskan untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada 2024.

Baca Juga: Tak Ada Tempat Bersembunyi bagi ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Ini Alat Deteksi Pemprov DKI!

Tito menambahkan bahwa meskipun Pj kepala daerah diperbolehkan untuk terjun dalam ranah politik dan ikut serta dalam pemilihan, ada aturan khusus yang mengatur tentang pengunduran diri mereka.

"Pj boleh untuk ikut running, ikut election untuk dipilih, tetapi ada aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri, terutama nanti ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September," terang Mendagri.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Pj kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) harus mengundurkan diri dan berisiko tidak memiliki pekerjaan jika mereka tidak terpilih setelah maju dalam Pilkada. Hal ini, menurutnya, merupakan konsekuensi yang harus dipertimbangkan dengan matang.

Baca Juga: KPU Kota Batu Resmikan Pembukaan Pilkada 2024, dengan Upacara Penuh Kesantunan dan Keunikan

Mendagri menekankan pentingnya menjaga integritas proses pemilihan dengan mengatakan, "Khusus untuk Pj, saya sudah sepakat dengan Bawaslu supaya nanti tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pj untuk pemenangan dirinya, maka saya sudah mengeluarkan surat edaran agar Pj-Pj yang ingin running, ikut pilkada, segera melaporkan kepada Kemendagri, dan saya berikan batas waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran. Pendaftaran itu 25 Agustus."

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah