Menanti Pengungkapan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online, Ada 82 Orang

- 28 Juni 2024, 20:34 WIB
PPATK menyebutkan setidaknya ada 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online dan nama-nama mereka akan diungkap.
PPATK menyebutkan setidaknya ada 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online dan nama-nama mereka akan diungkap. /PPATK

MALANGRAYA.CO – Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), setidaknya ada 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam judi online. Nama-nama mereka nantinya akan diungkap setelah PPATK melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Nantinya diungkaplah. Nanti MKD yang proses,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, seperti dilansir dari RRI.

Sementara itu, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya saat ini masih mengecek kembali data nama-nama pejabat yang bermain judi online. Pasalnya, banyak pihak yang ternyata terlibat dalam transaksi judi online.

“Saya harus lihat datanya lagi. Itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko Polhukam. Nanti saya akan sampaikan ke MKD,” tutur dia.

Jika digabungkan dengan anggota DPRD, Ivan mengatakan ada lebih dari seribu orang wakil rakyat yang terlibat judi online. Jumlah transaksinya mencapai lebih dari 63 ribu, dengan nominal perputaran dana ditaksir Rp25 miliar. Sementara itu, di lingkup DPR RI, jumlah transaksi sebanyak 7 ribu transaksi.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Banten Selatan, Musa Weliansyah, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut seribu anggota DPR RI dan DPRD yang terlihat judul online berdasarkan hasil laporan PPATK. Ia meminta para wakil rakyat yang terlibat judi online diproses secara hukum.

Baca Juga: Mahasiswi Selebgram Ditangkap Di Bogor Atas Promosi Judi Online, Lima Influencer Banten Ikut Terjerat

“Jika persoalan seribu anggota DPR dan DPRD itu tidak diproses secara hukum, tentu dapat membuat preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tandas politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak itu, dikutip dari Antara.

Menurut dia, semestinya para anggota legislatif memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan buruk, termasuk judi online. Jika terbukti, mereka bisa dipidana dengan Pasal 303 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami berharap supremasi penegakan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” pungkas Musa yang juga menjadi anggota DPRD Provinsi Banten tersebut.

Judi online menjadi salah satu topik hangat di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Tidak hanya melibatkan orang dewasa, ternyata aktivitas ini juga telah merasuki anak-anak di bawah usia 10 tahun. Menurut Kemenko Polhukam, sebanyak 2 persen pengguna judi online berada dalam kelompok tersebut, atau sekitar 80 ribu orang.

Kriminolog UI, Josias Simon, mengatakan, pentingnya pendekatan pencegahan kejahatan judi online yang terintegrasi. Tidak hanya di ranah daring, tetapi juga melalui rehabilitasi bagi individu yang telah kecanduan.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah