Golden Visa: Insentif Pemerintah Untuk Investor Asing dengan Syarat Berinvestasi di Atas 39 Milyar Rupiah

- 6 Maret 2024, 23:14 WIB
Peluncuran Golden Visa di Surabaya, Rabu (6/3/2024)
Peluncuran Golden Visa di Surabaya, Rabu (6/3/2024) /Indra Setiawan/Antara

MALANGRAYA.CO - Dalam rangka menggaet investasi asing yang berkualitas, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah meluncurkan program Golden Visa di Jawa Timur. Program ini diresmikan melalui acara sosialisasi bertajuk "The Exclusivity is Yours" yang berlangsung di salah satu hotel berprestij di Surabaya.

Chicco A. Muttaqin, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, menuturkan bahwa sosialisasi ini merupakan inisiatif untuk memperkenalkan program Golden Visa kepada para investor dan pemimpin perusahaan di Jawa Timur.

"Ini adalah langkah strategis untuk mempertemukan mereka dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Chicco.

Program Golden Visa Indonesia, yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, hadir sebagai solusi bagi investor asing, talenta global, dan pensiunan mancanegara yang ingin berkontribusi pada kemajuan ekonomi Indonesia. "Kami berkomitmen untuk memberikan layanan eksklusif dengan standar tertinggi," kata Chicco.

Golden Visa menawarkan sembilan tipe visa yang mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan hingga visa silver hair.

"Pemegang Golden Visa akan mendapatkan banyak kemewahan, termasuk izin tinggal dengan jangka waktu paling lama di Indonesia dan bisa membawa keluarga," tambah Chicco.

Keistimewaan lain yang diberikan kepada pemegang Golden Visa adalah akses jalur prioritas di bandara dan kantor imigrasi serta kemudahan memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS). "Ini adalah bentuk fasilitasi yang kami berikan untuk memudahkan investor berinvestasi di Jawa Timur," ucap Chicco.

Heni Yuwono, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim, turut mengungkapkan optimisme terhadap program ini. "Golden Visa akan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur," ujar Heni.

Syarat dan Dasar Hukum Golden Visa

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023, menjadi landasan hukum pemberlakuan Golden Visa. Program ini dirancang untuk menarik Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

Investor asing yang ingin mendapatkan Golden Visa harus memenuhi beberapa ketentuan investasi. Misalnya, untuk tinggal selama 5 tahun, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar 39,1 milyar rupiah), sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah