Tarif Masuk Kawasan Gunung Bromo dan Cara Booking Tiket Online

- 8 April 2024, 12:15 WIB
Harga tiket masuk kawasan Gunung Bromo.
Harga tiket masuk kawasan Gunung Bromo. /Freepik/@jcomp

MALANGRAYA.CO – Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), terutama Gunung Bromo, tetap menjadi lokasi favorit untuk liburan, termasuk pada momen Lebaran 2024. Nah, bagi yang hendak berkunjung, wajib tahu harga tiketnya dan pembelian tiket cuma bisa dilakukan secara online.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah mengatur pelayanan kunjungan wisata di TNBTS selama libur Hari Raya Idul Fitri 2024. Dalam salah satu ketentuannya, tiket hanya bisa dibeli secara online dan tidak ada pembayaran tunai.

“Pembelian tiket dan pembayaran dilakukan secara online melalui website https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/ (tidak ada pembayaran secara tunai),” demikian bunyi pengumuman resmi Balai Besar TNBTS yang dikutip dari Instagram mereka.

“Diberlakukan kuota yang tersedia di website. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan TNBTS/kembali pulang,” sambung Balai Besar TNBTS.

Baca Juga: Menempuh Jarak dari Malang ke Bromo Lewat Tumpang dan Nongkojajar, Berapa Jam Naik Mobil atau Motor?

Untuk tarif masuk kawasan wisata Gunung Bromo, Balai Besar TNBTS membagi dalam dua kategori, yakni wisatawan Nusantara dan wisatawan mancanegara. Besaran tiket masuk turis dalam negeri tentu saja jauh lebih murah daripada turis luar negeri.

Harga Tiket Gunung Bromo

  • Wisatawan Nusantara: Rp29.000 per orang per hari (hari kerja) atau Rp34.000 per orang per hari (hari libur)
  • Wisatawan Mancanegara: Rp220.000 per orang per hari (hari kerja) atau Rp320.000 per orang per hari (hari libur)

Tarif tiket tersebut sudah termasuk biaya asuransi sebesar Rp4.000 per tiket untuk pengunjung domestik. Sementara itu, besaran asuransi untuk wisatawan luar negeri Rp5.000 per tiket.

Besaran tiket tersebut belum termasuk apabila membawa kendaraan pribadi. Untuk mobil, dikenakan biaya Rp10.000 sekali masuk, sedangkan tarif sepeda motor sebesar Rp5.000 sekali masuk dan sepeda kayuh Rp2.000 sekali masuk.

Baca Juga: Kendaraan Pribadi Roda Empat Dilarang Masuk Bromo? Simak Aturan Baru Cara ke Bromo yang Wajib Diketahui!

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah