Nasib Knalpot Brong Hasil Razia, Dijadikan Monumen Ikan Bandeng

- 15 Januari 2024, 09:10 WIB
Polresta Pati membuat monumen ikan bandeng dari knalpot brong.
Polresta Pati membuat monumen ikan bandeng dari knalpot brong. /tribratanews.jateng.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Pihak kepolisian memang rutin menggelar razia knalpot brong karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pertanyaannya, setelah disita, bagaimana nasib knalpot brong tersebut? Mungkin bisa saja dimusnahkan atau malah dijadikan monumen seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pati.

Dalam upaya menggencarkan program Zero Knalpot Brong, Satlantas Polresta Pati mengumpulkan dan merangkai ribuan knalpot brong hasil razia menjadi monumen berbentuk ikan bandeng. Monumen tersebut lantas dipasang di bundaran air mancur sebelah barat Alun-Alun Pati pada Jumat, 12 Januari 2024, kemarin.

“Monumen bandeng berukuran panjang 11,5 meter dan tinggi 2 meter ini terbuat dari 4.031 knalpot brong. Ide membuat monumen ini muncul karena bandeng merupakan salah satu produk unggulan khas Pati,” terang Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, yang mewakili Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama.

Knalpot brong tersebut, lanjut Kompol Asfauri, diperoleh dari hasil operasi yang dilakukan pihaknya dalam empat bulan terakhir. Pembuatan monumen ini membutuhkan waktu sekitar sepuluh hari dan dikerjakan oleh para perajin dari Rendole, Pati.

Pemasangan monumen ini pun tidak dilakukan begitu saja. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Pati sangat merespons positif kreativitas Satlantas Polresta Pati ini. Bahkan, penentuan lokasi ini juga dilakukan lewat koordinasi bersama Pj Bupati Pati dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Hal ini dalam rangka menciptakan situasi kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Tugu atau monumen ini bisa menjadi pengingat bagi pengguna jalan yang melintas di area alun-alun, jantung Kota Pati,” sambung Kompol Asfauri.

Meski telah membangun monumen, pihaknya tetap akan menggencarkan razia knalpot brong. Namun, Kompol Asfauri menegaskan akan lebih mengutamakan kegiatan preventif dan edukatif, baik kepada pengendara sepeda motor, produsen, maupun bengkel-bengkel penjualan aksesori sepeda motor.

Pelarangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor telah diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***

 

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah