Razia Kendaraan Serentak Mulai 4 Maret 2024, Sasar 11 Jenis Pelanggaran Ini

- 2 Maret 2024, 06:05 WIB
Polisi akan melakukan razia kendaraan serentak dan menyasar sebelas jenis pelanggaran.
Polisi akan melakukan razia kendaraan serentak dan menyasar sebelas jenis pelanggaran. /tabessby.jatim.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Bagi Anda yang sering bepergian menggunakan kendaraan pribadi, siapkan kelengkapan kendaraan Anda. Pasalnya, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang dimulai pada 4 sampai 17 Maret 2024, serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini akan menyasar sebelas jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara dan knalpot tidak sesuai standar.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4 sampai 17 Maret 2024. Ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas,” papar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, dalam keterangan resminya.

Eddy melanjutkan, sebelas pelanggaran yang akan disasar antara lain penggunaan ponsel ketika berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.

Selain itu, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar, kendaraan yang melebihi batas muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat nomor khusus palsu.

“Korlantas Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara mereka. Nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile,” sambung Kombes Eddy.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan bahwa Operasi Keselamatan 2024 ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Pihaknya pun tetap mengedepankan langkah preemtif sebesar 40 persen dan langkah preventif sebesar 40 persen, sisanya adalah penindakan.

“Meskipun hanya mendapatkan teguran, pelanggar akan tetap terdata. Nantinya ada pesan ke WA pelanggar, akan ada imbauan masuk. Pelanggaran juga akan tercatat dalam traffic attitude record, misalnya diketahui sering melakukan pelanggaran, akan menjadi bahan evaluasi dalam mengurus perpanjangan SIM,” papar Kompol Aristianto saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2024.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah