Tito Karnavian Desak Pemda Segerakan Regulasi THR dan Gaji ke-13 Melalui Perkada, Apa Urgensinya?

- 15 Maret 2024, 22:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024)
Mendagri Tito Karnavian saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024) /Puspen/Kemendagri

MALANGRAYA.CO - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyerukan kepada para pemimpin daerah untuk mengakselerasi proses peraturan daerah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara. Instruksi ini diberikan dalam rangka memastikan kesejahteraan pegawai negeri menjelang hari raya keagamaan.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Jumat, Tito menyatakan, "Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13."

Baca Juga: Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan: Kunci Pembangunan Karakter Anak dan Penurunan Angka Perceraian

Regulasi yang dimaksud telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya, yang telah disahkan pada tanggal 13 Maret 2024.

"Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara," jelas Tito.

Untuk menghindari penundaan pembayaran tunjangan, Tito menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi yang diperlukan. Ia menambahkan, "Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti."

Pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Tito menegaskan, "Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskal-nya, seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang dan yang lemah, yang hanya mengandalkan transfer pusat."

Baca Juga: Supplier Kurma Indonesia Dari Negara Mana? Indonesia Diserukan Boikot Kurma Israel

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah