Netralitas ASN dianggap krusial untuk memastikan bahwa tidak ada fasilitas negara yang digunakan untuk mendukung peserta pemilu tertentu. Hal ini juga menjadi dasar untuk peraturan yang mengharuskan netralitas aparat negara lainnya dalam pemilu, termasuk anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Bawaslu.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit mengatur kewajiban netralitas ini, serta sanksi yang beragam bagi mereka yang melanggar, mulai dari teguran hingga pemecatan. ***