Tak Ada Tempat Bersembunyi bagi ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Ini Alat Deteksi Pemprov DKI!

- 19 Juni 2024, 17:07 WIB
Ilustrasi netralitas ASN
Ilustrasi netralitas ASN /Tangkapan layar Youtube KASN

Netralitas ASN dianggap krusial untuk memastikan bahwa tidak ada fasilitas negara yang digunakan untuk mendukung peserta pemilu tertentu. Hal ini juga menjadi dasar untuk peraturan yang mengharuskan netralitas aparat negara lainnya dalam pemilu, termasuk anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Bawaslu.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit mengatur kewajiban netralitas ini, serta sanksi yang beragam bagi mereka yang melanggar, mulai dari teguran hingga pemecatan. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah