103 WNA Terjerat Operasi Bali Becik, Imigrasi Ungkap Modus Penyalahgunaan Izin Tinggal

- 27 Juni 2024, 17:30 WIB
Operasi Bali Becik Berhasil Menyergap 103 Warga Negara Asing di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024).
Operasi Bali Becik Berhasil Menyergap 103 Warga Negara Asing di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). /HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham/


MALANGRAYA.CO - Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) telah ditangkap oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Bali.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi yang dinamakan Bali Becik, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juni, dengan tujuan untuk menumpas pelanggaran izin keimigrasian dan kejahatan siber yang marak terjadi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis, mengungkapkan bahwa dari 103 WNA yang ditangkap, 14 di antaranya merupakan warga negara Taiwan. "Identitas dari WNA lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh petugas kami," ungkap Silmy.

Operasi Bali Becik ini merupakan manifestasi dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengawasi keberadaan orang asing di Indonesia.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Bersiap Naik Kelas 1 Khusus, Tambah Kuota Antrean Paspor

"Kami sering menemukan kejahatan yang dilakukan oleh orang asing. Dengan adanya operasi pengawasan ini, kami juga mendukung tugas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang sedang giat-giatnya beroperasi," terang Dirjen Imigrasi.

Safar Muhammad Godam, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, menjelaskan lebih lanjut bahwa operasi yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA tersebut, melibatkan tim yang melakukan pengawasan secara tertutup terhadap sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan WNA di vila tersebut baru didapatkan pada pukul 14.00 WITA.

"Kemudian pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil menyergap dan menangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki," tambah Safar. Penangkapan ini dilakukan setelah tim berhasil mengumpulkan cukup bukti mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut.

Baca Juga: Golden Visa: Insentif Pemerintah Untuk Investor Asing dengan Syarat Berinvestasi di Atas 39 Milyar Rupiah

Safar menambahkan, "Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Kami juga sedang menyelidiki dugaan kejahatan siber, mengingat banyaknya komputer dan handphone yang kami temukan di lokasi."

Setelah penangkapan, pada pukul 18.00 WITA, tim operasi mengamankan semua WNA beserta barang bukti yang terkait. Mereka kini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali untuk proses hukum selanjutnya.

Operasi Bali Becik ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengamankan wilayah Indonesia dari kegiatan ilegal yang melibatkan WNA. Penindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah